AKTA KELAHIRAN BARU :
1. Surat keterangan lahir dokter/bidan/penolong kelahiran/Desa/SPTJM kebenaran data kelahiran
2. Foto copy akta nikah/kutipan akta perkawinan legalisir/SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
3. Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk akan didaftarakan sebagai anggota keluarga
4. KTP-EL orang tua
5. KTP-EL 2 orang saksi
6. Foto copy ijazah apabila sudah memiliki
---
Keterangan :
* Dokumen persyaratan yang diupload adalah dokumen dukung asli