PERUBAHAN KARTU KELUARGA (KK) :
1. Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Fotocopy Akta/buku nikah
3. Perubahan pendidikan lampirkan ijazah terakhir
4. Perubahan pekerjaan lampirkan SK jika pekerjaan berkaitan dengan instansi pemerintah, TNI, POLRI, PNS atau tenaga Kesehatan.
5. Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan (bisa ditulis tangan)
---
PISAH KARTU KELUARGA (KK) :
1. Kartu Keluarga (KK) Asli
2. Fotocopy Akta/Buku Nikah
3. Data pendukung lain, misal : Ijazah, Akta lahir, SK, dll.
---
KARTU KELUARGA (KK) HILANG :
1. Surat kehilangan kepolisian
2. Fotocopy kartu Keluarga (KK) jika masih ada
3. Fotocopy Akta/Buku Nikah
KETERANGAN :
* Dokumen persyaratan yang diupload adalah dokumen dukung asli
---