PERPINDAHAN KELUAR :
1. Kartu Keluarga
2. Fotocopy KTP-EL yang akan pindah, karena KTP asli harus Anda serahkan ke Disdukcapil tujuan
3. Fotocopy Akta/Buku Nikah bagi yang berstatus menikah
KETERANGAN :
* Dokumen persyaratan yang diupload adalah dokumen dukung asli